Minggu, 04 Juli 2010

Alih Tangan Kasus (P6)

Ditulis Oleh Ifdil

A. PENGERTIAN

Upaya bantuan agar klien mendapatkan layanan yang optimal dari ahli lain yang benar-benar handal.


B. TUJUAN

1. Umum

Klien mendapat layanan yang optimal atas masalah yang dialaminya.

2. Khusus

Terwujudnya keempat fungsi konseling tarutama dalam upaya pengentasan masalah klien. Layanan ini juga mewujudkan upaya pemahaman dan pencegahan serta pengembangan dan pemeliharaan.



C. KOMPONEN

1. Klien dan masalahnya

Konselor tidak berkewenangan dalam menangani masalah:

a. Penyakit

b. Kriminlitas

c. Psikotropika

d. Guna-guna

e. Keabnormalan akut

2. Konselor

Sebelum di-ATK-kan maka Konselor hendaknya memperhatikan keadaan kenormalan klien dan subtansi masalah klien.

3. Ahli lain

� Dokter

� Psikiater

� Psikolog

� Guru

� Ahli bidang tertentu: agama, adat dll



D. Asas

Asas yang digunakan adalah asas Kesukarelaan untuk dipindah ke ahli lain, keterbukaan terhadap segala yang dirasakan kepada ahli lain dan kerahasiaan.



E. Pendekatan dan Teknik

1. Pertimbangan:

� karena masalah yang ada bukan lagi wewenang Konselor

� Hubungan antara ko dan ki sudah dekat

2. Kontak

Konselor melakukan kontak awal dengan ahli lain, melalui cara yang cepat dan tepat. Jika ditanggapi positif oleh ahli lain yang dihubungi, maka klien bertemu dengan ahli lain tersebut dengan membawa surat pengantar jika diperlukan.

3. Evaluasi

Evaluasi dilakukan setelah ki menghubungi pihak lainnya.



F. Operasionalisasi

a. Perencanaan

Menetapkan kasus yang akan di ATK, meyakinkan klien akan ATK, menghubung ahli lain yang menjadi arah ATK, menyiapkan materi ATK dan kelengkapan administratif.

b. Pelaksanaan

Mengkomunikasikan rencana ATK kepada pihak terkait dan mengalihtangankan klien kepada pihak terkait itu.

c. Evaluasi

Membahas hasil ATK melalui: Klien, laporan dari ahli lain dan analisis hasil ATK kemudian mengkaji hasil ATK terhadap pengentasan masalah klien.

d. Analisis hasil evaluasi

Melakukan analisis terhadap efektifitas ATK terhadap pengentsan masalah klien secara menyeluruh.

e. Tindak lanjut

Menyelenggarakan layanan lanjutan oleh konselor jika diperlukan atau klien memerlukan ATK ke ahli lain lagi.

f. Pelaporan

Menyusun laporan kegiatan ATK, menyampaikan laporan dan mendokumentasi laporan.

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com