Minggu, 04 Juli 2010

Kunjungan Rumah (P4)

Ditulis Oleh Ifdil

A. PENGERTIAN

Kunjungan Rumah (P4) adalah upaya yang dilakukan Konselor untuk mendeteksi kondisi keluarga dalam kaitannya dengan permasalahan anak/individu agar mendapat berbagai informasi yang dapat digunakan lebih efektif.



B. TUJUAN

1. Umum

Diperolehnya data yang lebih lengkap dan akurat berkenaan dengan masalah klien serta digalangnya komitmen orangtua atau anggota keluarga lainnya dalam rangka penyelesaian masalah.

2. Khusus

Agar terpahaminya permasalahan klien dan upaya pengentasannya. Dari ini dapat mencegahtimbulnya masalah lagi serta dapat berlanjut untuk mewujudkan fungsi pengembangan dan pemeliharaan serta advokasi.



C. KOMPONEN

1. Kasus

Diidentifikasi terlebih dahulu dan dianalisis perlu tidak diadakannya Kunjungan Rumah sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut.

2. Keluarga

Yang hendaknya diperhatikan:

� Orangtua/ wali

� Anggota keluarga lain

� Orang-orang yang tinggal di lingkungan keluarga

� Kondisi fisik rumah

� Kondisi ekonomi dan hubungan social-emosoional

3. Konselor

Sebagai penyelenggara layanan Kunjungan Rumah.



D. ASAS

Yang pertama adalah asas kesukarelaan dan keterbukaan kepada klien untuk dilakukan Kunjungan Rumah. Lebih lanjut dilaksanakan asas keterpaduan.



E. PENDEKATAN DAN TEKNIK

1. Format lapangan dan Politik

KR menjangkau lapangan permasalahan klien yang menjangkau kehidupan keluarga dan terlaksanakan �politik� yaitu menghubungi pihak-pihak terkait dengan keluarga.

2. Materi

Yang perlu diperhatikan saat di hadapan keluarga :

� Tidak melanggar asas kerahasiaan klien

� Semata-mata untuk memperdalam masalah klien

� Tidak merugikan klien

3. Peran klien

Menyetujui Kunjungan Rumah yang akan dilakukan klien dan mempertimbangkan perlu tidaknya ia terlibat saat kunjungan rumah.

4. Kegiatan

Melakukan wawancara dan pengamatan dan memeriksa dokumen-dokumen yang dimiliki keluarga.

5. Undangan terhadap keluarga

Keluarga dapat diundang ke sekolah sesuai dengan permasalahan klien. Pelaksanaan undangan ini memperhatikan: izin dari klien, perlu dipersiapkan materi pembicaraan dan peran klien.



F. OPERASIONALISASI

a. Perencanaan

Menetapkan kasus yang memerlukan KR, meyakinkan klien akan KR, menyiapkan data dan informasi yang akan dikomunikasikan dengan keluarga, menetapkan materi KR dan meyiapkan kelengkapan administrasi.





b. Pelaksanaan

Mengkomunikasikan rencana pelaksanaan KR, melakukan KR berupa:

� Bertemu anggota keluarga (ortu/wali)

� Membahas masalah klien

� Melengkapi data

� Mengembangkan komitmen

� Menyelenggarakan konseling keluarga

� Merekam dan menyimpulkan hasil KR

c. Evaluasi

Mengevaluasi proses pelaksanaan KR, mengevaluasi kelengkapan dan keakurautan data hasil KR serta komitmen ortu/wali, mengevaluasi penggunaan data dalam rangka pengentasan masalah klien.

d. Analisis hasil evaluasi

Analisis terhadap efektifitas penggunaan hasil KR terhadap penanganan kasus.

e. Tindak lanjut

Mempertimbangkan apakah perlu dilaksanakan KR ulang atau lanjutan dan mempertimbangkan tindak lanjut layanan dengan menggunakan hasil KR yang lebih lengkap dan akurat.

f. Pelaporan

Menyusun laporan KR, menyampaikan laporan dan mendokumentasi laporan.

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com